Cara Bayar BPJS Terbaru dari Bank Sinarmas



BPJS kesehatan merupakan suatu badan hukum publik, yang berfungsi sebagai jaminan sosial kesehatan seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Yang mana dengan kehadiran BPJS ini, seluruh masyarakat Indonesia jadi bisa berobat dengan lebih terjangkau dan pasti lebih aman tentunya. Dengan catatan setidaknya harus mengetahui tentang bagaimana cara bayar bpjs yang benar, agar uang yang disetorkan memang sudah masuk ke kas BPJS kesehatan ini. 

Hal tersebut menjadi harus menjadi satu perhatian khusus bagi seluruh para peserta BPJS Kesehatan ini karena, bila cara bayar bpjs nya keliru maka akan terjadinya gagal transfer uang iuran tagihan BPJS Kesehatan, dan secara otomatis juga akan membuat anda menjadi peserta yang sudah non aktif di BPJS Kesehatan ini. 



Namun anda tidak perlu merasa pusing akan hal tersebut karena, kini ada banyak sekali cara untuk membayar iuran tagihan BPJS Kesehatan ini. Selain bisa dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatannya secara langsung, anda juga bisa membayar via transfer dan juga bisa dengan melalui internet banking. 

Nah, dikarenakan untuk membayar secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan biasanya harus mengantri lama, maka kini anda bisa lebih mudah untuk cara bayar bpjs nya dengan menggunakan layanan dari Bank Sinarmas. Yang dimana pembayaran untuk tagihan BPJS Kesehatan anda, bisa dibayar melalui metode Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Internet Banking, aplikasi SimobiPlus, dan juga bisa langsung bayar ke Teller Bank Sinarmas. 

Menariknya, untuk setiap bentuk transaksi yang anda lakukan perihal iuran BPJS Kesehatan ini, nasabah hanya akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 2.500 saja, per transaksi. Jadi jangan khawatir akan membolongi kantong anda ya? Karena untuk harga administrasi pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari Bank Sinarmas ini, sangat cukup terjangkau. 

Lalu yang masih banyak menjadi para netizen yang terhormat dari Indonesia ini adalah, bagaimana cara membayar iuran BPJS Kesehatan yang sudah terlanjur tidak aktif lagi? 

Sebelum jauh kesana, perlu anda ketahui juga bahwa tentunya ada banyak sekali penyebab BPJS Kesehatan ini, berstatus sudah tidak aktif lagi. Dan alasan yang paling sering adalah, dikarenakan data dari pesertanya tidak lengkap, dan satu lagi yang paling jelas fatal adalah, akibat tidak disiplin dari pembayaran iuran BPJS Kesehatannya itu sendiri. 

Nah, untuk membayar kembali iuran BPJS Kesehatan yang statusnya sudah terlanjur tidak aktif ini, maka hal pertama yang harus anda lakukan sebagai upaya penebusan dosa anda adalah dengan mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatannya. Mau tau caranya? Berikut penjelasannya!

  1. Mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan

Sebelum ingin mengaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan anda, maka alangkah baiknya untuk dicek dulu kejelasan status kepesertaan BPJS Kesehatan anda melalui berbagai metode seperti, aplikasi JAGA KPK, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, layanan Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400, petugas BPJS SATU! di rumah sakit terdekat, atau bisa juga dengan melalui aplikasi Mobile JKN. Nah, jika didapatkan hasil kepesertaan BPJS yang masih aktif, maka anda tidak perlu repot-repot lagi untuk meregistrasi ulang data BPJS Kesehatan anda. 

  1. Cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan 

Nah bila didapatkan status kepesertaan anda sudah non aktif, maka bisa dengan melakukan cara pembaruan data NIK melalui BPJS Kesehatan Care Center, petugas BPJS SATU!, ataupun bisa langsung dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan di kota anda. 

windiariska

Jangan lupa ya di share ke teman-temannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar